2 Pengamen di Tangerang Ditangkap Polisi
2 Pengamen di Tangerang Ditangkap Polisi

Salah satu pengamen pernah ditangkap owner motor serta dibawa ke kantor polisi, tetapi setelah itu dilepas sebab membantah ikut serta pencurian. Walaupun begitu, polisi terus membuntuti pelakon sampai ditemui fakta yang tidak dapat dibantah.
Liputan6. com, Tangerang- Dua pengamen bernama samaran MR( 24) serta N( 40) wajib berurusan dengan aparat kepolisian lantaran keduanya teruji mencuri sepeda motor dikala tengah mengamen di salah satu rumah di Jalur Dahlia, Perumahan Bumi Indah, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa itu terjalin pada Juni 2024, bermula dikala kedua laki- laki tersebut tiba ke kawasan setempat. Dari hasil pengecekan saksi, kedua pengamen itu nampak berkelana di daerah tersebut sembari melaksanakan kegiatan mengamen.
” Ia tiba ke kawasan itu, berkelana, semacam pengamen pada biasanya. Serta nyatanya, mereka itu lagi memantau daerah buat melancarkan aksinya,” kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi, Jumat, 12 Juli 2024.
Datang di salah satu rumah, kedua laki- laki itu melakulan tindak pencurian kendaraan pada satu unit motor yang terparkir di taman rumah masyarakat. Dikala itu, aksi pencuriannya ini ketahuan oleh owner rumah yang langsung melaksanakan pengejaran.
” Salah satu pelakon bernama samaran MR alias Ucil sukses diamankan oleh masyarakat, kemudian digelandang ke Polsek Pasar Kemis buat proses lebih lanjut, tetapi dikala itu tidak lumayan fakta. Pelakon yang tertangkap pernah membantah ikut serta. Kesimpulannya, kami lepas, tetapi diam- diam kami terus memantaunya serta melaksanakan pengintaian,” ucap perwira awal polisi ini.
Tidak Dapat Mengelak Dikala Polisi Temukan Kunci T

Sampai pada bulan Juli 2024, dekat jam 02. 30 Wib, Polsek Pasar Kemis, menemukan data kalau pelakon tersebut terletak di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Berikutnya, dicoba pencarian di tempat tersebut serta sukses mengamankan seseorang pria yang mengaku bernama samaran MR.
” Kita jalani penggeledahan ditemui benda berbentuk 1 buah kunci Leter T. Sehabis diintrogasi benar, benda tersebut miliknya yang digunakan buat melaksanakan pencurian sepeda motor kepunyaan masyarakat di Pasar Kemis bersa rekannya NW,” ucapnya.
Dalam masalah tersebut polisi pula sukses mengamankan penadah bernama samaran P. Kemudian, dikala ini ketiganya ditahan di Polsek Pasar Kemis buat pengecekan lebih lanjut.
Buat 2 pelakon pencurian kendaraan dikenakan Pasal 363 KUHPidana serta buat penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.